Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kebijakan Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD Minta Pemprov Kaji Ulang

Anggota DPRD NTT memberikan tanggapan soal aturan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait jam sekolah yang dimulai pukul 05.00 WITA.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Kebijakan Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD Minta Pemprov Kaji Ulang
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Pos Kupang)
Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, dan Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna. Dalam artikel mengulas tentang aturan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait jam sekolah yang dimulai pukul 05.00 WITA. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan tanggapan soal aturan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait jam sekolah yang dimulai pukul 05.00 WITA.

Aturan jam sekolah itu, diketahui berlaku untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, meminta Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Inche Sayuna juga meminta agar segera mengembalikan kebijakan ini ke jadwal jam sekolah lama sesuai yang diberlakukan selama ini.

Sehingga, tak menimbulkan kegaduhan dalam dunia pendidikan.

"Saya berharap kebijakan ini harus ditinjau kembali dan segera dikembalikan ke jadwal semula sesuai yang sudah berlaku selama ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam dunia pendidikan," kata Inche Sayuna, dikutip Tribunnews.com dari Pos-Kupang.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Fakta Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Alasan Gubernur hingga Disebut Kesesatan Logika oleh Pengamat

Inche menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTT ini juga belum dikomunikasikan secara jelas.

BERITA REKOMENDASI

"Kami belum bisa menjelaskan kebijakan itu, karena kami belum tahu apa dasar pemikiran pemerintah terkait kebijakan ini. Sampai sekarang kami belum menemukan alasan pembenar dari kebijakan tersebut," kata Inche.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa.

Ia mengaku kaget terkait aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, hal itu belum dikomunikasikan kepada DPRD NTT Komisi V sebagai mitra dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kembali," ucapnya, dilansir Pos-Kupang.com.

Baca juga: Viral Siswa SMAN 6 Kota Kupang Sudah Tiba di Sekolah Pukul 5 Pagi, Terapkan Kebijakan Gubernur NTT


Yunus mengungkapkan, aturan masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA tidak sesuai keadaan di Provinsi NTT.

Sebab, kata Yunus, dilihat dari jarak tempuh dari tempat tinggal siswa dan Sekolah yang cukup jauh dan beresiko bagi siswa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas