Jaksa Tuntut 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin 18 Tahun Penjara
Jaksa menuntuy empat pembunuh bayaran eksekutor penembak istri Kopda Muslimin 18 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -Jaksa menuntuy empat pembunuh bayaran eksekutor penembak istri Kopda Muslimin 18 tahun penjara.
Masing-masing pelaku dituntut tinggi yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Aji Nugraha, dan Supriyono.
Baca juga: Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Keracunan Sianida, Begini Penjelasan Kodam
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Gilang Prama Jasa di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/3/2023).
Menurut Gilang, keempat terdakwa itu dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah turut merencanakan pembunuhan."
"Pertimbangan memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat hingga kini belum sembuh."
"Saksi sekaligus korban Rina Wulandari juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/3/2023).
Pada tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui kesalahannya.
Baca juga: Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, Apa Isinya?
Namun demikian, pihaknya menilai bahwa terdakwa satu hingga empat telah merencanakan dan memiliki peran masing-masing.
"Hal itu telah diterangkan secara jelas di persidangan," tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi Suyanto terkejut tuntutan yang dijatuhkan kepada empat kliennya itu.
Dirinya menilai tuntutan yang dijatuhkan terlalu tinggi, dan keempat terdakwa juga memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Selingkuhan Menjauh Saat Tahu Kopda Muslimin Punya Istri, Diduga Tak Terkait Rencana Pembunuhan
"Antara eksekutor dan joki masak sama?"
"Padahal perkaranya di-split."