Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin 18 Tahun Penjara

Jaksa menuntuy empat pembunuh bayaran eksekutor penembak istri Kopda Muslimin 18 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Tuntut 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin 18 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Jaksa menuntuy empat pembunuh bayaran eksekutor penembak istri Kopda Muslimin 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -Jaksa menuntuy empat pembunuh bayaran eksekutor penembak istri Kopda Muslimin 18 tahun penjara.

Masing-masing pelaku dituntut tinggi yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Aji Nugraha, dan Supriyono.

Baca juga: Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Keracunan Sianida, Begini Penjelasan Kodam

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Gilang Prama Jasa di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/3/2023).

Menurut Gilang, keempat terdakwa itu dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah turut merencanakan pembunuhan."

"Pertimbangan memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat hingga kini belum sembuh."

"Saksi sekaligus korban Rina Wulandari juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/3/2023).

Berita Rekomendasi

Pada tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui kesalahannya.

Baca juga: Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, Apa Isinya?

Namun demikian, pihaknya menilai bahwa terdakwa satu hingga empat telah merencanakan dan memiliki peran masing-masing.

"Hal itu telah diterangkan secara jelas di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi Suyanto terkejut tuntutan yang dijatuhkan kepada empat kliennya itu.

Dirinya menilai tuntutan yang dijatuhkan terlalu tinggi, dan keempat terdakwa juga memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Selingkuhan Menjauh Saat Tahu Kopda Muslimin Punya Istri, Diduga Tak Terkait Rencana Pembunuhan

"Antara eksekutor dan joki masak sama?"

"Padahal perkaranya di-split."

"Hukum pidana itu bukan pembalasan, tapi atas perbuatan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/3/2023).

Dia menuturkan, jaksa tidak melihat fakta dalam persidangan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Kopda Muslimin Bayar Eksekutor Rp 120 Juta Pakai Uang Sendiri: Disimpan di Kaleng Kerupuk

Selain itu terdakwa bukan otak pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin.

"Mereka hanya diperintah suami dari korban yang saat ini telah meninggal dunia."

"Kami akan berikan pembelaan pada sidang berikutnya," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:

BREAKING NEWS, 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas