Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota TNI AD Dilaporkan ke Denpom Medan, Diduga Hamili Wanita & Minta Gugurkan Kandungan

Serda TJ diadukan karena diduga sempat meminta agar kandungan EG (23) digugurkan menggunakan obat yang dibelinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Anggota TNI AD Dilaporkan ke Denpom Medan, Diduga Hamili Wanita & Minta Gugurkan Kandungan
Istimewa
ilustrasi hamil - Serda TJ diadukan karena diduga sempat meminta agar kandungan EG (23) digugurkan menggunakan obat yang dibelinya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Serda TJ, seorang oknum anggota TNI angkatan darat (AD) dilaporkan ke Denpom Medan karena diduga tak bertanggungjawab usai menghamili wanita berinisial EG (23).

Diketahui Serda TJ bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 125 Simbisa Kabanjahe.

Serda TJ dilaporkan karena diduga sempat meminta agar kandungan EG (23) digugurkan menggunakan obat yang dibelinya.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian saat dikonfirmasi membenarkan ada oknum personel TNI AD yang menghamili wanita di luar pernikahan.

Baca juga: Anggota TNI Pukuli Warga di Tapos Depok, Berikut Penyebab Kejadian hingga Pengakuan Saksi di TKP

Namun dia membantah Serda TJ meminta agar wanita tersebut menggugurkan kandungannya.

"Info TNI hamili wanita itu benar. Tetapi masalah menggugurkan kandungan tidak benar," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian, Rabu (1/3/2023).

Rico menyebut, setelah wanita itu hamil diluar nikah, Serda TJ kini sedang mengurus administrasi di kesatuannya supaya bisa menikah secara sah.

Berita Rekomendasi

Sementara Denpom Medan masih menyelidiki kabar yang menyebutkan Serda TJ meminta menggugurkan kandungan wanita tersebut.

Menurut Rico, ada pihak lain yang mencoba mencari keuntungan finansial dari kejadian ini.

"Ada dugaan oknum tertentu memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan finansial. Hal ini sedang didalami/diselidiki oleh Denpom Medan,"ucapnya.

Baca juga: TNI AD Proses Oknum Anggota yang Diduga Pukul Warga di Tapos Depok

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus hamil diluar nikah yang dilakukan Serda TJ terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Saat itu Serda TJ baru sebulan pulang tugas dari Papua dan menemui EG di indekosnya di Medan.


Keduanya dikabarkan sudah lama berkenalan sejak bulan Mei, lalu berpacaran sejak Serda TJ berada di Papua.

Namun pada bulan November 2022 saat EG (23) dinyatakan hamil dan meminta pertanggungjawaban, Serda TJ diduga malah menolak dan meminta kandungan digugurkan. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Ngaku Dihamili Anggota TNI AD dan Diminta Gugurkan Kandungan, Begini Penjelasan Kapendam

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas