Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan Sita 87 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
Sebanyak 20 bidang tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Kecamatan Parung Panjan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi atas aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Hari ini, Kamis (2/3/2023), ada 20 bidang tanah milik Benny Tjokro yang disita Kejaksaan Agung.
Dari 20 bidang tanah itu, totalnya ada 87 hektar lahan di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang disita atas nama Benny Tjokro.
"Tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 873.479 meter persegi telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (2/3/2023).
Sebanyak 20 bidang tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Kecamatan Parung Panjang.
Baca juga: Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 46 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang
"Ditempatkan di bawah pengawasan/ pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Ketut.
Selain lahan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.
Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.