Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Berikut ini kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan 8 orang terhadap siswi SMA di Manokwari Papua Barat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Berikut ini kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan 8 orang terhadap siswi SMA di Manokwari Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Manokwari meringkus delapan pelaku rudapaksa siswi SMA di Manokwari, Papua Barat.

Delapan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Dari delapan pelaku rudapaksa, empat di antaranya masih di bawah umur, bahkan ada satu pelaku yang masih SMP.

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Rivandi.

TribunPapuaBarat.com mewartakan, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, hanya empat yang ditahan.

Empat lainnya hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.

Baca juga: Kebutuhan Bayi di Tenda Pengungsian Depo Plumpang Aman, Hanya Saja Bayi Sering Menangis saat Malam

BERITA TERKAIT

Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.

Korban pun dibawa ke rumah kerabat dekatnya tersebut.

Ternyata, di rumah tersebut sudah ada tersangka lain yang menunggu.

Korban kemudian dicekoki minumas keras oleh para tersangka.

"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Rivandi saat konferesi pers, Jumat (3/3/2023).

Korban yang berada di bawah pengaruh alkohol pun dirudapaksa para pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi (Illustration by Skip Sterling)

Baca juga: Relawan Perwira Pertamina Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang

“Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.

Pihak korban pun baru melaporkan kejadian rudapaksa ke pihak berwajib Februari 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangani kasus ini, dan didapatlah delapan tersangka tersebut.

Pelaku Tetap Ditahan

Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).

Baca juga: Cerita Nenek Samot ke RS Polri Cari Adiknya Diduga Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 

Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas