Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Berumur 27 Tahun Babak Belur Dihajar Warga Usai Cabuli Pacarnya yang Masih ABG

Reza Fahlefi diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang dalam keadaan babak belur karena masyarakat emosi terhadap perbuatan bejat itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Berumur 27 Tahun Babak Belur Dihajar Warga Usai Cabuli Pacarnya yang Masih ABG
ist
ilustrasi pencabulan - eorang pemuda bernama Reza Fahlefi (27), nekat menyetubuhi gadis belia yang dipacarinya yang masih berusia 13 tahun di Tebing Tinggi Empat Lawang. Aksi dilakukan sebanyak tiga kali di kamar rumah neneknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Ignatia

TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG  - Seorang pemuda bernama Reza Fahlefi (27), nekat menyetubuhi gadis belia yang dipacarinya yang masih berusia 13 tahun di Tebing Tinggi Empat Lawang.

Aksi dilakukan sebanyak tiga kali di kamar rumah neneknya.

Korban diancam jika menolak ajakan pelaku melakukan perbuatan cabul.

Pemuda asal Tebing Tinggi, Sumatra Selatan tampak babak belur dihajar warga setelah melakukan hal tercela dengan seorang ABG 13 tahun itu.

Ia dihakimi oleh warga setelah ketahuan di rumah seorang nenek.

Reza Fahlefi akhirnya berujung di kantor polisi karena perbuatannya di sebuah kamar di rumah nenek.

Baca juga: Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

BERITA TERKAIT

Setelah dihakimi warga, Reza Fahlefi akhirnya dibawa oleh warga ke kantor polisi untuk mendapatkan hukuman setimpal.

Ia diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang dalam keadaan babak belur karena masyarakat emosi terhadap perbuatan bejat di rumah seorang nenek.

Perbuatan bejat itu dilakukan terhadap pelajar usia 13 tahun.

Dari pengakuan Reza Fahlefi yang disampaikan oleh petugas kepolisian ia melakukan perbuatannya dengan mengajak korbannya pergi ke rumah neneknya terlebih dahulu.

 Selain itu juga dari pengakuan pelaku ia dan korban baru berpacaran sekitar seminggu dan telah saling mengenal sekitar tiga bulan.

"Saat melakukan perbuatan  pencabulan terhadap korban.

Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul di kamar rumah neneknya," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Selasa (07/03/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas