2 Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi Kementerian Agama Kabupaten Lebak Divonis Bebas
Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Erik S
Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar.
Mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.
Lalu, mereka dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta atau penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak Divonis Bebas Tipikor Serang, Ini Perjalanan Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.