Buntut Bentrok Driver Ojek Online dan Dept Collector di Bandung, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang jadi tersangka atas kasus bentrok antara driver ojek online (ojol) dan dept collector (dc) di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga orang jadi tersangka atas kasus bentrok antara driver ojek online (ojol) dan dept collector (dc) di Bandung, Jawa Barat.
Ketiga orang tersebut merupakan dept collector.
Tiga orang tersebut jadi tersangka tindak pidana pengroyokan.
Kapolres Kota Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa 20 saksi.
"Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan dari pihak mata elang, dan sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Kombes Aswin mengatakan, para tersangka ditindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Update Banjir di Lahat Sumsel: Ditemukan Jasad Pria yang Hanyut hingga Jalan Lahat-Pagar Alam Dibuka
Sedangkan untuk pengambilan sepeda motor, merupakan perkara lain yang masuk UU Fidusia.
"Memang itu dalam hasil penyelidikan, motor itu sedang proses cicilan leasing, menurut UU Fidusia itu tidak boleh diambil langsung serta merta seperti itu, jadi harus bersepakat kemudian ada proses keperdataan, sesuai UU Fidusia," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran soal dugaan adanya pengrusakan kendaraan terhadap ojol.
"Karena ada cerita motor parkir, dirusak," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, driver ojol dan DC terlibat bentrokan di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Dari bentrokan tersebut, Polresta Bandung mengamankan belasan orang.
Plt Wakapolres Bandung, AKBP Asep Pudjiono, mengatakan ada 15 hingga 17 orang yang diamankan.
Kronologi Kejadian