Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan

Berikut initanggapan Perhimpunan Rental Motor (PRM) soal rencana pelarangan persewaan motor bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Istimewa
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak - Berikut initanggapan Perhimpunan Rental Motor (PRM) soal rencana pelarangan persewaan motor bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan Perhimpunan Rental Motor (PRM) soal rencana pelarangan persewaan motor bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Diketahui, rencana tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Pelarangan itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ungkapnya.

Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.

Baca juga: Ngaku Ingin Sembahyang, Rombongan Bule Tak Bayar Tiket Masuk Area Pura Lempuyang Bali

PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.

Pihak PRM Bali yang memayungi lebih dari 8.000 kendaraan siap diajak kerja sama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.

Berita Rekomendasi

"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).

TribunBali.com mewartakan, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.

"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya

Pihaknya juga menekankan, jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya regulasi yang jelas, maka banyak pengusaha rental motor dengan sekala kecil yang dirugikan.

"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," lanjut Maha.

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak (Istimewa)

Baca juga: Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba


Diketahui, pelarangan ini bukan tak berdasar.

Gubernur Bali mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor ke WNA karena banyak wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Bahkan, dari tilang yang dilakukan Polda Bali, sebagian besar yang terjaring adalah WNA.

WNA yang terjaring tilang kebanyakan tak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, hingga menggunakan pelat nomor palsu.

Ratusan WNA Kena Tilang

Diwartakan sebelumnya, mulai 5-11 Maret 2023, ada 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu.

Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Bali, Dijadwalkan Resmikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Pelanggaran tersebut didapatkan dari razia yang digelar di 15 titik.

Dari data yang diperoleh, pelanggar terbanyak berasal dari Rusia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 385 kasus.

Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia).

(Tribunnews.com, Renald/Muhammad Zulfikar)(Tribun-Bali.com, I Komang Agus Aryanta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas