Penabrak Pelaku Klitih di Magelang Dapat Penghargaan, Pakar Nilai Berlebihan: Bisa Salah Tafsir
Pakar hukum nilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Magelang memberi penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Magelang, Jawa Tengah.
Ketua Young Lawyers Committee Peradi Yogyakarta, Ilham Karlesta, menilai hal tersebut justru berlebihan.
Sebab, apa yang dilakukan tiga warga pengendara mobil itu menurutnya adalah bentuk dari upaya main hakim sendiri.
"Menurut saya itu terlalu berlebihan, karena dari kacamata hukum yang dilakukan itu menurut saya main hakim sendiri atau eigenrichting," ungkapnya dalam program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/3/2023).
Ilham menilai penghargaan atas aksi yang disebut heroik itu malah berpotensi menimbulkan salah tafsir bagi masyarakat.
"Walaupun dari kacamata sosial masyarakat diuntungkan karena ada orang yang berani mengambil sikap untuk mencegah kejahatan tersebut, yang mana itu kan harusnya tugas dari kepolisian."
Baca juga: Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh
"Jangan sampai penghargaan ini salah penafsiran di masyarakat hingga akan terjadi kekacauan sosial yang lebih lanjut," kata Ilham.
Menurutnya, masyarakat bisa menyalahartikan penghargaan tersebut sebagai bentuk pembenaran dari aksi main hakim sendiri.
Ilham mengatakan, seharusnya kepolisian dalam hal ini Polresta Magelang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada penabrak pelaku klitih.
Secara hukum, kata Ilham, penabrak harus dipastikan apakah tindakannya tersebut dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Seharusnya ini menjalani pemeriksaan dulu, kalaupun nanti akan dikenai pasal pembelaan diri, itu adalah alasan pemaaf, ketika majelis hakim menilai itu pembelaan diri."
"Baik pelaku klitih nya maupun pelaku penabrak harusnya sama-sama diperiksa."
"Kalau pun sudah menjalankan pemeriksaan, seharusnya diinfokan dengan masyarakat, informasinnya diberikan ke rekan-rekan jurnalis sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," ucapnya.
Menurut Ilham, Polresta Magelang juga seharusnya menjelaskan dasar dan pertimbangan hukum dalam memberikan penghargaan pada penabrak pelaku klitih tersebut.
"Dasar pengharagaannya seperti apa, alasan pertimbangannya apa, menimbangnnya apa."
"Nah dasarnya kan tidak tertuang disitu, harusnya penghargaannya itu ada surat keputusannya atau surat administrasinya bagaimana," ujar Ilham.
Ilham menuturkan, dalam hal ini justru kepolisian lah yang herusnya hadir dengan meningkatkan keamanan di jam-jam rawan agar kasus serupa tidak terjadi di Magelang.
Penabrak Klitih Dapat Penghargaan
Sebelumnya, Polresta Magelang memberikan penghargaan pada tiga warga yang menabrakkan dua pelaku kejahatan klitih di Magelang.
Dua pelaku kejahatan jalanan yang membawa senjata tajam celurit telah diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor, Senin (6/3/2023) dini hari.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pengendara mobil yang sengaja menabrak pelaku hingga terjatuh telah mendapatkan penghargaan.
Ketiga warga yang mendapat penghargaan dari Polresta Magelang yakni M Kholik Sugiarto, Muslim Siregar dan Didik Hermawan.
Mereka bertiga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku yang berinisial DA (17) dan PB (17).
"Beliau ini membantu tugas kepolisian dalam menangani tindakan kejahatan jalanan di lapangan."
"Sebenarnya penghargaan diberikan kepada tiga orang, namun satunya berhalangan hadir karena di luar kota. Jadi, yang hari ini menerima hanya Pak Kholik dan Pak Didik," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Menurut Kombes Pol Ruruh Wicaksono tiga orang tersebut layak mendapatkan apresiasi dari pimpinan instansi karena keberaniannya menggagalkan kejahatan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJogja.com/Nanda Sinta Ginting)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.