Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Pelaku Klitih di Magelang Dapat Penghargaan, Pakar Nilai Berlebihan: Bisa Salah Tafsir

Pakar hukum nilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penabrak Pelaku Klitih di Magelang Dapat Penghargaan, Pakar Nilai Berlebihan: Bisa Salah Tafsir
TribunJogja
Kolase pelaku klitih, Didik Hermawan (kiri), dan Kholik Sugiarto (kanan) saat menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, pada Kamis (9/3/2023). Pakar hukum nilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Magelang memberi penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Magelang, Jawa Tengah. 

Ketua Young Lawyers Committee Peradi Yogyakarta, Ilham Karlesta, menilai hal tersebut justru berlebihan. 

Sebab, apa yang dilakukan tiga warga pengendara mobil itu menurutnya adalah bentuk dari upaya main hakim sendiri

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, karena dari kacamata hukum yang dilakukan itu menurut saya main hakim sendiri atau eigenrichting," ungkapnya dalam program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/3/2023).

Ilham menilai penghargaan atas aksi yang disebut heroik itu malah berpotensi menimbulkan salah tafsir bagi masyarakat. 

"Walaupun dari kacamata sosial masyarakat diuntungkan karena ada orang yang berani mengambil sikap untuk mencegah kejahatan tersebut, yang mana itu kan harusnya tugas dari kepolisian."

Baca juga: Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh

"Jangan sampai penghargaan ini salah penafsiran di masyarakat hingga akan terjadi kekacauan sosial yang lebih lanjut," kata Ilham. 

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, masyarakat bisa menyalahartikan penghargaan tersebut sebagai bentuk pembenaran dari aksi main hakim sendiri

Ilham mengatakan, seharusnya kepolisian dalam hal ini Polresta Magelang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada penabrak pelaku klitih

Secara hukum, kata Ilham, penabrak harus dipastikan apakah tindakannya tersebut dibenarkan secara hukum atau tidak. 

"Seharusnya ini menjalani pemeriksaan dulu, kalaupun nanti akan dikenai pasal pembelaan diri, itu adalah alasan pemaaf, ketika majelis hakim menilai itu pembelaan diri." 

"Baik pelaku klitih nya maupun pelaku penabrak harusnya sama-sama diperiksa." 


"Kalau pun sudah menjalankan pemeriksaan, seharusnya diinfokan dengan masyarakat, informasinnya diberikan ke rekan-rekan jurnalis sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," ucapnya. 

Ilham Karlesta 789789
Ketua Young Lawyers Committee Peradi Yogyakarta, Ilham Karlesta, dalam program Kacamata Hukum, Senin (13/3/2023).  Ia menilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir.

Menurut Ilham, Polresta Magelang juga seharusnya menjelaskan dasar dan pertimbangan hukum dalam memberikan penghargaan pada penabrak pelaku klitih tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas