WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu
WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menetapkan seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Ukraina sebagai tersangka atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal, Senin (13/3/2023).
WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Penetapan Rodion sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.
“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”
“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” kata Stefanus dikutip dari TribunBali.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Rodion disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” lanjut Stefanus.
Saat ini, Rodion telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
WNA Nakal
Selain Rodion, juga ramai dibicarakan tentang ulah WNA yang melanggar aturan, khususnya di Bali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, bahkan melakukan tindakan kriminal.
Termasuk juga masa izin tinggal WNA melebihi atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yakni satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria.
WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara.
Sementara empat WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.
Gubernur Bali I, Wayan Koster, menegaskan tindakan deportasi yang dilakukan kepada para WNA merupakan warning atau peringatan kepada seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Adapun maksudnya agar menghormati budaya Bali dan hukum di Indonesia.
"Ini sekaligus merupakan warning kepada semua wisatawan, semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali agar betul-betul dengan tertib, disiplin, menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Harus Ditindak Tegas
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, turut menanggapi soal WNA yang nakal atau melanggar hukum di Bali, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberlakukan sikap tegas terhadap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, haruslah dilakukan.
Meskipun, memang Indonesia adalah negara yang ramah dikunjungi wisatawan.
"Harus kita tindak secara tegas, kita sosialisasikan, kita sudah menerbitkan (aturan) 'do's and don't' apa yang mereka harus patuhi."
"Kita juga sudah membentuk satuan tugas (satgas)."
"Jika mereka (WNA) terus berulah maka kita harus mengambil sanksi tegas termasuk untuk memulangkan para wisatawan yang kerap melanggar hukum."
"Tapi kita akan terus bina juga, karena tentunya Indonesia ramah tamah terhadap wisatawan."
"Tapi tidak kita toleransi kalau mereka melanggar hukum, karena kita adalah negara hukum," jelas Sandiaga Uno dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Danang Triatmojo)(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)