Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gadis Muda di Aceh Divonis 25 Cambukan karena Terbukti Selingkuh dengan Pria Beristri

HN dan EFL diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gadis Muda di Aceh Divonis 25 Cambukan karena Terbukti Selingkuh dengan Pria Beristri
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Ilustrasi hukum cambuk. EFL (22) divonis 25 cambukan setelah ketahuan berselingkuh dengan seorang pria beristri berinisial HN (30). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - EFL (22) divonis 25 cambukan setelah ketahuan berselingkuh dengan seorang pria beristri berinisial HN (30).

HN dan EFL diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Tindakan dua orang tersebut termasuk dalam pelanggaran Syariat Islam.

Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan Jarimah (tindak pidana) Ikhtilat, yakni bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda tersebut, setelah MJ bersama warga mendatangi rumah kos.

Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath.

Baca juga: Pria Usia 61 Tahun yang Mencabuli Keponakan di Aceh Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa HN Ioleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali” bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna.

Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan cambuk dieksekusi.

Kronologis jarimah Ikhtilat ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberitahu ianya akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.

Sehingga setelah tiba di Banda Aceh, HN akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.

Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ianya tidak mengunci pintu utama rumah kost tersebut.

Baca juga: Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas