Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen
Rektor UMSU, Agussani dilaporkan dosen tetap atas dugaan penggelapan gaji. Ia dilaporkan ke Polda Sumut pada Selasa (14/3/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan gaji dosen.
Adapun pelapornya adalah dosen tetap UMSU bernama Gunawan.
Dikutip dari Tribun Medan, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumut dengan nomor surat STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Maret 2023.
Tak hanya diduga melakukan penggelapan gaji dosen, Agussani juga dilaporkan atas dugaan penipuan dalam jabatannya serta terkait ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengungkapkan Aggusani diduga melanggar pasal 372 dan pasal 378 dan atau pasal 374 KUHP tentang penipuan, penggelapan, serta pasal penggelapan dalam jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Baca juga: Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget
Syahril menjelaskan pelaporan terhadap Agussani berawal ketika munculnya keputusan Rektor terkait penetapan standar seluruh dosen yang mengajar di UMSU.
Pada keputusan itu, ternyata gaji dosen UMSU berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kendati demikian, pihak rektorat justru diduga menggelembungkan nominal gaji ketika mendaftarkan data gaji para dosen UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," jelas Syahril.
Di sisi lain, Syahril menjelaskan pelapor telah menjadi dosen UMSU dengan gaji pokok hanya Rp 1,7 juta per tahun 2017.
Dirinya juga mengungkapkan pelapor bukanlah satu-satunya dosen yang menjadi korban tapi masih ada dosen lainnya yang engan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," kata Syahril.
Profil Rektor UMSU, Agussani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.