5 Anggota Polres Merauke Dipecat, Tak Bertugas 30 Hari hingga Tahunan, Ini Sosoknya
Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari bahkan ada hingga tahunan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Lima anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Kamis (16/3/2023).
Upacara PTDH digelar Kepolisian Resor (Polres) Merauke di lapangan Mapolres Merauke dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.
Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang
Kelima oknum anggota Polri yang diberhentikan tersebut masing-masing:
1. Brigpol EH Nrp. 87011246
Brigpol EH diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003
2. Bripda IFK Nrp. 95020776
Bripda IFK diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.
3. Brigpol SW Nrp. 83011069
Brigpol SW diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba
4. Brigpol RVB Nrp 85030799
Brigpol RVB diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
5. Briptu AHN Nrp. 87020376
Briptu AHN diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.