Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Guru SMK Komentar Kasar di Instagram Ridwan Kamil, Dipecat dari Sekolah dan Tolak Mengajar Lagi

Pengajar di sebuah SMK di Cirebon bernama Sabil diberhentikan karena berkomentar dengan bahasa sunda kasar di postingan Ridwan Kamil.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Guru SMK Komentar Kasar di Instagram Ridwan Kamil, Dipecat dari Sekolah dan Tolak Mengajar Lagi
Kolase Tribunnews
Muhammad Sabil Fadhillah, guru hononer di Cirebon yang dipecat karena kritik Ridwan Kamil. Sabil mengaku tidak ingin kembali mengajar di sekolah yang telah memberhentikannya. 

Komentar dari Sabil dibalas dan diberi tanda oleh Ridwan Kamil sehingga komentarnya berada di posisi teratas.

"Ceuk Maneh Kumaha?" jawab Ridwan Kamil.

Komentar guru SMK di Cirebon, Muhammad Sabil (34) yang mengkritik jas kuning yang dikenakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melakukan video call ke siswa SMP yang viral lantaran patungan untuk membelikan sepatu baru bagi rekannya.
Komentar guru SMK di Cirebon, Muhammad Sabil (34) yang mengkritik jas kuning yang dikenakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melakukan video call ke siswa SMP yang viral lantaran patungan untuk membelikan sepatu baru bagi rekannya. (Tangkap layar dari akun Instagram, @ridwankamil)

Kata Kadisdik Jabar

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya telah meminta pihak sekolah mencabut pemberhentian Sabil dari pekerjaannya.

Pihaknya juga memastikan nama Sabil masih tercatat sebagai pengajar di Dinas Pendidikan Jabar.

Baca juga: Golkar Respons Keinginan Ridwan Kamil Maju Lagi di Pilgub Jabar

"Kalau dari sisi statement di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan."

"Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami," ungkapnya.

Menurutnya tindakan Sabil berkomentar dengan bahasa kasar tidak dapat dibenarkan karena statusnya sebagai pengajar yang harus bisa menjaga sikap.

"Ini kewajiban kami di Dinas Pendidikan untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar karena bisa diikuti oleh siswa."

"Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Abdussalam/Ahmad Imam Baihaqi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas