Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi yang jerat Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi yang jerat Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara.
Antara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018-2022.
Terbaru, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud mengatakan, pihaknya bakal pertimbangkan pengajuan praperadilan.
“Itu masukan yang bagus kami akan koordinasikan, akan dibicarakan dan ditimbang-timbang. Kita terima masukan, kita akan konsolidasi."
"Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya dan membutuhkan waktu paling tidak 1 minggu,” jelasnya, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, ada juga rencana untuk pengajuan restorative justice.
Pihaknya juga hingga saat ini masih belum mengetahui siapa yang melaporkan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia
TribunBali.com mewartakan, Sukandia berspekulasi, kasus korupsi ini dilaporkan oleh oleh alumni Unud yang sudah lulus.
“Kita tidak tahu siapa yang melapor tapi yang saya dengar ada wajar ada laporan pasti ada saya belum tahu darimana. Di dalam setiap persoalan pasti ada motif ya ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding kami tidak tahu."
"Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar mahal kami bantah tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” imbuhnya.
Sebut Kesalahan Sistem
Di awal kasus, nominal kerugian negara yang dikorupsi sebanyak Rp3,8 miliar.
Sukandia menyebut, angka tersebut merupakan saldo anggaran tahun 2019 masuk ke tahun 2020-2021.
“Setelah kami teliti angka itu tidak sebesar itu. Angka itu ada Rp1,8 miliar. Darimana sumbernya? Dan itu dianggap kesalahan, dijerat Pasal Korupsi yakni Pasal 12, memperkaya orang lain dan menguntungkan korporasi,” jelas Sukandia seperti yang diktuip dari TribunBali.com.
Baca juga: Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget