Sosok Polisi di Bone yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Dua Wanita, Pernah Tersandung Kasus Narkoba
Terungkap sosok polisi di Bone yang lakukan pelecehan ke dua wanita saat di Puskesmas. Polisi yang bernama Andi Andri pernah tersandung kasus narkoba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga dilakukan oleh anggota polisi bernama Andi Andri.
Dua wanita yang sedang menginap di Puskesmas Kahu, Bone mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kahu.
Andi Andri telah diperiksa Propam Polres Bone terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 02.30 WITA.
Mengutip dari TribunBone.com, Andi Andri saat ini bertugas di Polsek Patimpeng, Bone.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan
Ia merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Bone.
Pada November 2020 lalu, Andi Andri pernah tersandung kasus narkoba.
Saat menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone, polisi berusia 38 tahun itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein yang meminta Andi Andri untuk menjalani tes urine.
AKBP Ismail Husein merasa curiga karena Andi Andri sempat mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu 11 November 2020.
Meskipun dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Andi Andri tetap diperbolehkan bertugas di Polsek Patimpeng.
Andi Andri Jalani Pemeriksaan
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan mengaku telah memerintahkan Kapolsek Kahu untuk membawa Andi Andri ke Polres Bone setelah mendengar adanya laporan kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan
"Yang bersangkutan dibawa tadi pagi dan tiba di Polres Bone sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah itu langsung kita arahkan ke Propam," paparnya, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBone.com.
AKBP Arief Doddy berjanji akan memberikan sanksi kode etik kepada pelaku karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.