Alasan Sabil Tolak Mengajar Lagi di SMK, Dipecat setelah Kritik Ridwan Kamil di Instagram
Sabil mengaku mendapat pelajaran setelah dipecat dari sekolah karena mengkritik Ridwan Kamil. Meski surat pemecatan dicabut, Sabil tak akan kembali.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, Ridwan Kamil telah meminta pihak sekolah untuk membatalkan pemberhentian Sabil.
Politisi Partai Golkar ini mengaku kaget mendengar kabar ada guru SMK yang diberhentikan karena berkomentar di Instagram dengan bahasa kasar.
Menurutnya sebagai pemimpin mendapat kritik dari masyarakat merupakan hal yang biasa.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil, Rabu (15/3/2023).
"Seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar. Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respon dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja," tulisnya.
Setelah mendengar kabar tersebut, Ridwan Kamil langsung menghubungi pihak sekolah dan meminta hukuman yang diberikan berupa peringatan atau nasihat tanpa perlu pemberhentian.
"Mungkin karena yang melakukan posting kasar adalah seorang Guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik insitusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Jadi Magnet Partai Golkar, Kader Baru Terus Bertambah
Kata Kadisdik Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya juga telah meminta pihak sekolah mencabut pemberhentian Sabil dari pekerjaannya.
Pihaknya juga memastikan nama Sabil masih tercatat sebagai pengajar di Dinas Pendidikan Jabar.
"Kalau dari sisi statement di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan."
"Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu."
"Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami," ungkapnya.
Menurutnya tindakan Sabil berkomentar dengan bahasa kasar tidak dapat dibenarkan karena statusnya sebagai pengajar yang harus bisa menjaga sikap.
"Ini kewajiban kami di Dinas Pendidikan untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar karena bisa diikuti oleh siswa."
"Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Abdussalam/Ahmad Imam Baihaqi)