Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pembunuhan Kades Curug Goong, Niatnya hanya Bikin Lemas hingga Bantahan Perselingkuhan

Mantri S menyuntik Kades Curug Goong Salamunasir di rumah korban di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang hingga mengakibatkan korban tewas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Pembunuhan Kades Curug Goong, Niatnya hanya Bikin Lemas hingga Bantahan Perselingkuhan
Kolase Tribunnews
Salamunasir meninggal dunia setelah disuntik mantri dan tkp penyuntikan yang menewaskan korban 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Banten yang dilakukan mantri dengan cara disuntik diduga kuat berlatarbelakang perselingkuhan istri mantri dengan oknum kades.

Tidak cuma dugaan, polisi juga memastikan motif inilah yang menyebabkan si mantri emosi hingga menyuntik si kades dengan Sidiandryl Dyphenhydramine hingga membuat korban tewas . 

Akhirnya, mantri S menyuntik Salamunasir di kediaman Salamunasir di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (12/3/2023).

Niatnya memberi efek jera yang terjadi justru S malah membunuh Salamunasir.

Berikut deretan fakta baru kasus itu :

1. Bidan NN bekerja di Puskesmas Padarincang.

Kepala Puskesmas Padarincang, Suhuda Hamsani Keda membenarkan bidan NN bekerja di puskesmas yang dipimpinnya.

Berita Rekomendasi

"Ya betul bekerja di Puskesmas Padarincang, sudah lama," kata Suhuda saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Status Kepegawaian Mantri S di RSUD Banten Terungkap, Pelaku Pembunuhan Kades itu Bukan ASN

Status kepegawaian Noviana Nufus merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) kontrak.

 "Kalau THL itu kontraknya setahun sekali, ini udah tahun ke empat atau ke lima gitu dia kerja di sini," jelasnya.

Noviana Nufus memiliki kinerja yang bagus, aktif dan menunjukan loyalitas sebagai tenaga kesehatan.

"Sekarang masih bekerja, maaf gak bisa cerita banyak-banyak, sudah ditangani oleh kepolisian kan," pungkasnya.

2. Bidan NN mengenal Kades karena sering ada kegiatan Posyandu

S dan NN tinggal di Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di desa tersebut.

Dari acara itu, N diduga menjalin komunikasi sehingga dekat dengan Salamunasir.

3. Perselingkuhan Bidan NN dan Kades telah berlangsung sejak 8 bulan lalu

Isu perselingkuhan dalam bahtera rumah tangga keduanya muncul, yang membuat S, pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menyuntikan Sidiandryl Dyphenhydramine pada Salamunasir.

Wakapolresta Serang, Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hujra Soumena, membenarkan hal itu.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).

4. Pelaku telah menegur istrinya

Pelaku sudah mengetahui hubungan terlarang itu.

Bahkan, si mantri sudah menegur istrinya dan istri korban.

Baca juga: Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.

5. Foto Bidan NN dan Kades bikin pelaku panas

Pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya didalam galery ponselnya.

Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing disini lima cc, menuju rumah Salamunasir.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," katanya.

6. Keluarga Korban sebut Tuduhan Perselingkuhan Tidak Berdasar

Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir juga membantah adanya tuduhan perselingkuhan dengan NN dan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.

Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.

Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.

Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.

Pihaknya juga meminta, semua Pihak menghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

7.  Mantri S Sebut Cairan yang Disuntikkan hanya Membuat Lemas

Adapun cairan obat yang disuntikan  itu berjenis obat injeksi bermerek Sidiandry Dyphenhydramine untuk membunuh korban.

Raden Elang Mulyana, kuasa hukum Pak Mantri menyampaikan, cairan yang disuntikan ke tubuh Pak Kades sekadar untuk membuat lemas.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas sehingga pelaku juga kaget.

Dan langsung membawa korban ke Puskesmas," ujarnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com. (Tribun Jatim/Ani Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perselingkuhan Istri Mantri dan Kades yang Disuntik Mati Terbukti, Suami Dulu Tegur, Polisi: 8 Bulan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas