Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

Berikut ini fakta terbaru soal perampokan BPR Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) - Berikut ini fakta terbaru soal perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal perampokan BPR Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Lampung

Perampok bank melakukan aksinya menggunakan senjata api dan menyebabkan tiga orang mengalami luka tembak.

Fakta beru terungkap, pelaku perampokan memiliki kartu kuning yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.

Mengutip TribunLampung.co.id, dalam kartu tersebut tercantum data diri pasien, dari nama hingga alamat.

Dikonfirmasi, Humas RSJ Lampung, David, mengatakan benar kartu tersebut merupakan karu yang dikeluarkan RSJ Lampung.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan kepemilikannya.

Baca juga: Perampok Bank di Lampung Ternyata Pecandu Narkoba, Sempat Rampas Tas Nasabah Berisi Rp 300 Juta

"Saya belum dapat memastikan lebih jauh, karena kepemilikan kartu atas nama Heri Gunawan,"

Berita Rekomendasi

"Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi gak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga,"

"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ Lampung," kata David, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, David mengatakan pihaknya juga tidak bisa membuka identitas pasien.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan bekerja sama membuka rekam medis pemilik kartu kuning jika diminta oleh pihak kepolisian.

"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya,"

"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian,"

"Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," lanjut David.

Rekan Pelaku Diburu Polisi

Satu fakta lain juga terungkap.

Awalnya, diberitakan pelaku perampokan beraksi sendirian.

Tetapi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, meralat pernyataan itu dan mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.

Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung
Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung (Dokumentasi)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

Ia menerangkan, satu orang berperan sebagai eksekutor dan dua orang lainnya menunggu di kendaraan.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang,"

"Tapi, yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," kata Ino, Jumat.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan HG, dan sedang mengejar dua orang pelaku lainnya.

Ino menambahkan, HG dan kawan-kawan diduga akan menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya.

Masih dari TribunLampung.co.id, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine kepada pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023)
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.

Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.

Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.

Tiga orang pun menjadi korban tembakan.

Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas