Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DA Bunuh dan Mutilasi Teman Prianya Karena Marah Diminta Melakukan 'Hand Job'

Karena sakit hati, DA kemudian memutilasi korban dan memasukkan bagian tubuh korban ke dalam koper merah.

Editor: Erik S
zoom-in DA Bunuh dan Mutilasi Teman Prianya Karena Marah Diminta Melakukan 'Hand Job'
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku mutilasi mayat dalam koper di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Kasus mutilasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bermula dari korban R (43) yang meminta DA (35) melakukan pekerjaan hand job.

Dikutip dari TribunnewsBogor, R dan DA ternyata memiliki hubungan spesial. Keduanya bahkan hidup bersama di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.

Baca juga: Pemutilasi Pria dalam Koper di Bogor Buang Kepala dan Kaki Korban ke Sungai

Karena sakit hati, DA kemudian memutilasi korban dan memasukkan bagian tubuh korban ke dalam koper merah

R merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara yang berdomisili di kawasan Tangerang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa korban berprofesi sebagai penerjemah Bahasa Mandarin.

Sementara pelaku merupakan driver ojek online.

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Iman, Sabtu (18/3/2023).

Berita Rekomendasi

Dari pertemuan itulah, keduanya merasa cocok hingga menjadi pelanggan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jasad dalam Koper di Bogor Dimutilasi Gunakan Gerinda: Tak Berhasil Pakai Pisau

"Kemudian tinggal bersama," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mereka berdua tinggal bersama di sebuah apartemen.

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Walau sudah tinggal bersama, R dan DA kemudian terlibat cekcok.

Menurut Iman, DA menolak menuruti permintaan R.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," katanya.

DA lantas menusuk leher R menggunakan pisau.

Baca juga: Motif Pemutilasi Pria yang Jasadnya Disimpan dalam Koper Merah di Bogor

Setelah dipastikan tewas, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Usaha pertama yang dilakukan DA memotong tubuh korban menggunakan pisau kecil tak berhasil.

Tak habis akal, tersangka kemudian mencari alat pemotong lain.

"Pelaku keluar untuk mencari alat pemotong lain, dan mendapatkan gerinda di sebuah toko," kata Iman.

Potongan tubuh dan tangan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah.

Koper itu lantas dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor.

Baca juga: 5 Fakta Pria Bogor Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah, Motif Pelaku hingga Hubungan Asmara

Sementara bagian kepala dan kakinya dimasukkan ke plastik hitam kemudian dibuang di Sungai Cimanceuri, Tangerang.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," katanya.

Menurut Iman Imanuddin, tersangka DA memang sengaja memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"khawatir cara menghilangkannya karena cukup besar (badan korban), kemudian dimasukkan ke dalam koper tidak muat, dipotong," kata Iman.

Pelaku terancam pidana mati

Polres Bogor berhasil meringkus pelaku mutilasi pembunuhan mayat dalam koper di wilayah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).

"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Pelaku dan Korban Mutilasi di Dalam Koper Sempat Tinggal Bersama di Apartemen Tangerang

Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.

 Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Spesial Korban Mutilasi di Tenjo dengan Ojek Online, Awalnya Nyaman Jadi Penumpang

dan

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas