Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang Pesawat Harus Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu

Persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang Pesawat Harus Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu
Brightside
Ilustrasi. Terjadi perselisihan penumpang pesawat dan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena persoalan makanan bika ambon hingga berujung penumbang harus membayar Rp2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM,- Terjadi perselisihan penumpang pesawat dan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena persoalan makanan bika ambon hingga berujung penumbang harus membayar Rp2 juta.

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelasakan, persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis dikutip TribunMedan, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Penumpang Marah Lihat Kopernya Jebol saat Keluar dari Bagasi Pesawat, Begini Kronologinya

Balqis menyebut, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp2 juta bukan denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Beredar di media sosial sebuah video terkait terjadinya cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Berita Rekomendasi

Pada unggahan itu menunjukkan seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta petugas bandara untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta gara-gara membawa tiga dus bika ambon.

Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.

Dikenakan denda sebesar itu tentu saja membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas.

Apalagi harga untuk bika ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan.

Menurutnya tak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas