Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Holtekamp di Jayapura yang Bakal Dilalui Jokowi Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi

Pemalangan jalan dilakukan pemilik hak ulayat karena pemerintah belum membayar ganti rugi terhadap tanah tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jalan Holtekamp di Jayapura yang Bakal Dilalui Jokowi Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi
Tribun-Papua.com/Istimewa
Sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat memalang jalan poros Holtekam pada, Senin (20/3/2023). Jalan tersebut bakal dilalui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungannya ke Kota Jayapura pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Di tengah rencana kunjungan Presiden RI Joko WidodO (Jokowi) di Kota Jayapura, Provinsi Papua, sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat memalang jalan poros Holtekamp, Senin (20/3/2023).

Menurut rencana, jalan poros Holtekamp ini bakal dilalui oleh Presiden Jokowi saat kunjungannya ke Kota Jayapura hari ini.

Pemalangan jalan dilakukan pemilik hak ulayat karena pemerintah belum membayar ganti rugi terhadap tanah tersebut.

Pantauan Tribun Papua, jalan poros Holtekamp dipalang sejumlah warga dengan daun kelapa.

Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Kunjungi Jayapura & Kabupaten Keerom Papua, 3.600 Personel TNI/Polri Siaga

Diketahui, pemilik lahan yang dijadikan jalan tersebut adalah Markus Meraudje (almarhum).

Dikutip dari akun youtube Papua Terkini, perwakilan dari pemilik hak ulayat meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Dari pengakuan Agustinus Meraudje--istri dari Markus Meraudje--tanahnya dipakai sejak 2016 hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum membayar uang ganti rugi.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Agustinus mengaku dirinya taat membayar pajak hingga saat ini.

"Kami tuntut hak kami. Kami setiap tahun bayar pajak, tetapi sampai sekarang kenapa pemerintah tidak membayar tanah kami," ujar Agustina.

Pihaknya sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, namun tidak ada jawaban.

"Kami tidak dilayani dengan baik oleh mereka (Dinas PU)," ujar dia.

Baca juga: Besok Jokowi Kunjungi Papua, 3.600 Personel TNI-Polri Diterjunkan di Setiap Titik, Berikut Agendanya

Kuasa hukum dari Agustinus Meraudje, Steven Kakisina mengatakan, sejak 2016 hingga 2023 belum ada pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut.

"Lahan milik almarhum tersebut sudah bersertifikat," kata Steven Kakisina.

Bahkan hingga saat ini, menurut Kakisina pembayaran PBB masih dibebankan kepada ahli waris yakni istri almarhum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas