Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KADES di Katingan Ditemukan Tewas Tak Wajar, Merupakan DPO Kejari hingga Ditemukan Obat di TKP

Keluarga Warson mengatakan saat ditemukan, dari mulut almarhum mengeluarkan darah, tangan kiri dan kanan sudah bewarna biru keungu-unguan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KADES di Katingan Ditemukan Tewas Tak Wajar, Merupakan DPO Kejari hingga Ditemukan Obat di TKP
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Jenazah Warson (52) saat di kamar jenazah di rumah sakit Doris Sylvanus Palangkaraya. Korban ditemukan meninggal tak wajar dalam kamarnya, Jalan Pangeran Samudra, Senin (20/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kepala Desa Tumbang Jala Kabupaten Katingan, Warson  (52) ditemukan tewas dalam kamarnya yang terkunci di Jalan Pangeran Samudera 4 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/3/2023) malam .

Awalnya orangtua korban, merasa curiga dengan anaknya yang lama berada di dalam kamar, sehingga mencoba memanggil korban untuk keluar kamar.

Namun, tidak ditanggapi hingga orangtua korban berusaha membuka pintu kamar ternyata terkunci dari dalam.

Orangtua  korban meminta bantuan dengan tetangga dan keluarga sekitar rumahnya sehingga akhirnya, dengan bantuan beberapa orang tetangga dan keluarga, pintu kamar didobrak hingga akhirnya diketahui Warson dalam kondisi meninggal dunia.

Salah satu keluarga almarhum bernama, Nono mengatakan terakhir Warson terlihat pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Temuan Mayat Korban Mutilasi di Sleman, sang Ayah Ungkap Penyebab Pembunuhan Diduga karena Dendam

“Terakhir terlihat pada pagi hari, kemudian mulai pukul 14.00 WIB saat ibu mengetuk pintu kamar sudah tidak ada respon,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Keluarga Warson mengatakan saat ditemukan, dari mulut jenazah mengeluarkan darah, kemudian pada tangan kiri dan kanan sudah bewarna biru keungu-unguan.

“Kalau penyebab meninggal belum diketahui, karena beliau tidak ada memberitahukan terkait riwayat sakit penyakit,” tutup Nono.

Namun berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan dokter forensik di Ruang Kamboja RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Letjen Suprapto, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dokter Forensik Dr Ricka Brillianty mengatakan, almarhum Warson meninggal usai ditemukan oleh ibu dan tetangganya dengan waktu yang cukup lama.

Proses Visum et Repertum oleh Dokter Forensik Dr Ricka Brillianty pada jenazah Warson yang ditemukan dalam kamarnya, Selasa (21/3/2023).
Proses Visum et Repertum oleh Dokter Forensik Dr Ricka Brillianty pada jenazah Warson yang ditemukan dalam kamarnya, Selasa (21/3/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Jenazah diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam melihat dari tanda-tanda yang ada pada tubuhnya,” terangnya, Selasa (21/3/2023).

Diperkirakan almarhum meninggal dunia sekira pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, pada Senin (20/3/2023).

Saat ditemukan, nampak  darah yang keluar dari bagian mulut almarhum dan ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dikonsumsi oleh almarhum Warson saat masih hidup.

 “Kondisi jenazah sudah membiru dan mengalami afiksi atau rendahnya kadar oksigen dalam tubuh,” ujarnya.

Dr Ricka mengatakan, apakah penyebabnya akibat mengonsumsi paracetamol, untuk mengetahui hal tersebut, jenazah harus diotopsi.

“Selain itu bisa jadi terkena serangan jantung atau mengonsumsi paracetamol dalam dosis tinggi hingga menyebabkan keracunan,” ungkap Dr Ricka.

Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Korban Mutilasi Berawal Kecurigaan Penjaga Wisma, Kamar Tak Dibuka 2 Hari

Hingga saat ini penyebab kematian Warson masih misterius karena pihak keluarga menolak untuk diautopsi dan hendak memakamkan jenazah secepat mungkin.

“Harus diotopsi terlebih dahulu agar tahu penyebab kematiannya, selain itu tidak terdapat tanda kekerasan pada tubuh almarhum,” tutup Dr Ricka Brillianty.

Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan akan dibawa ke rumah duka.

Jenazah Warson kemudian dibawa ke rumah duka menggunakan ambulan Emergency Response Palangkaraya. 

Sebelumnya, Kanit Inafis Polresta Palangkaraya Bripka Anton Sujarwo mengatakan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

Sejumlah barang bukti yang dikumpulan penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya untuk mengungkap kematian korban.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulan penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya untuk mengungkap kematian korban. (Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

“Tidak ada tanda kekerasan, namun kami menemukan sejumlah obat-obatan yang berada di dekat jenazah,” ujarnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Selasa (21/3/2023) siang.

Ia menduga obat-obatan tersebut dikonsumsi yang bersangkutan sebelum meninggal dunia.

Lebih lanjut, Bripka Anton mengatakan mengamankan 2 unit gawai yang diduga milik almarhum.

“Lalu barang bukti lainnya berupa 2 strip obat merk Paracetamol, 1 strip obat merk Ambroxol, dan 1 botol obat herbal merk ProlQc,” tutup Bripka Anton Sujarwo.

Korban DPO Kejaksaan Negeri Katingan

Terungkap fakta baru almarhum Warson, ternyata merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DP) Kejaksaan Negeri Katingan.

Warson merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Katingan TA 2020 hingga 2021.

Dari akun resmi Instragram Kejari Katingan, surat DPO dikeluarkan Rabu 1 Maret 2023 lalu.

Akun IG Kejari Katingan yang memuat mencarian Kades Tumbang Jala, Katingan, DPO kasus dugaan korupsi APBDes 2020-2021.
Akun IG Kejari Katingan yang memuat mencarian Kades Tumbang Jala, Katingan, DPO kasus dugaan korupsi APBDes 2020-2021. (IG Kejari Katingan)

Dikutip dari akun tersebut, yang menyebutkan tersangka berinisial W tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga dikeluarkan surat DPO tersebut.

Dalam laman itu pula, almarhum Warson pun juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi APBDes Tumbang Jala pada 14 Desember 2022 lalu.

Setelah semua bukti-bukti sudah dikumpulkan penyidik, dengan total kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan mencapai Rp500 juta.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas