Polisi Temukan Surat dan Tiga Benda Tajam di Lokasi Mutilasi di Sleman
Polisi temukan sepucuk surat dan sejumlah benda tajam di lokasi mutilasi perempuan di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/3/2023).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi temukan sepucuk surat dan sejumlah benda tajam di lokasi mutilasi perempuan di Sleman, DI Yogyakarta (DIY), Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku Direskrimum Polda DIY.
Ia mengatakan, benda tajam tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
Diketahui, tubuh korban terbagi menjadi tiga potongan besar dan beberapa potongan kecil.
"Ada beberapa benda tajam yang kami dapatkan di TKP. Satu pisau komando kemudian Gergaji pisau cutter dan ada beberapa alat kayak sarung pisau," kata Nuredy, dikutip dari TribunJogja.com.
Meski mengantongi sejumlah bukti, namun pihak kepolisian belum menyimpulkan, apakah pembunuhan ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak.
Baca juga: Polisi Temukan Benda Tajam yang Diduga Digunakan Pelaku Mutilasi di Sleman, Ini Keterangan Polisi
"Apakah itu pembunuhan berencana, tunggu hasil penyelidikan saja," terang dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sepucuk surat.
Surat tersebut bertuliskan rasa penyesalan dari pelaku serta adanya tekanan utang.
Pelaku juga mengucapkan selamat tinggal pada kenalannya.
"Tadi malam kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku. Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," ungkap Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku.
Saat ini, pihaknya telah melakukan pengejaran pelaku yang diduga kabur ke luar DIY.
Baca juga: Polisi Temukan Surat Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman: Mengaku Tertekan Karena Terbelit Utang
Nuredy juga mengungkap hasil pemeriksaan sementara pada tubuh korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.