Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya
Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR- DPRD Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara sepakat memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.
Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022.
Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Susanti Ungkap Alasannya Mencopot Sejumlah Kadis Padahal Dia Baru Dilantik
27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.
DPRD Siantar melalui Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.
Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan.
Sementara satu anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Dinilai Kurang Literasi Tapi Butuh Sensasi
Paripurna DPRD Siantar Terkait Persoalan Mutasi tak Relevan
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia sendiri telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.
Lanjut dr Susanti, bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
Baca juga: Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa Hadapi Ancaman Pemakzulan
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang" terang dr Susanti.
Ia menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” katanya.
“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.(Alj/tribun-medan.com)
Penulis: Alija Magribi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DPRD Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani Gegara Merotasi ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.