Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten DWS ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi kredit macet Bank Banten, Selasa (21/3/2023).
Pantauan TribunBanten.com, sekira pukul 17.05 WIB, tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten mengenakan rompi warga orange.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp 65 Miliar Bank Banten
Tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan lalu dibawa dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp61 miliar.
"Intinya ini kaitan dengan kasus yang sudah kita sidangkan dari Bank Banten," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp 65 Miliar Bank Banten
Didik menuturkan, peran dari tersangka DWS dalan kasus ini yakni bertugas dan bertanggungjawab dalam mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan dan proses pencairan kredit.
Baca juga: Bank Banten Tebar Hadiah untuk Nasabah Peminjam Khususnya ASN
"Ternyata dia meloloskan atau banyak dokumen jaminan yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebanyak Rp61 miliar," ujarnya.
Dalam perjalanannya, kredit tersebut kemudian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 61 miliar atau sekitar Rp 186 miliar.
Disampaikan Didik, alasan pihaknya melakukan penyidikan kembali terhadap kasus tersebut.
Hal itu didasarkan dari hasil persidangan pada kasus sebelumnya.
Di mana sejumlah tedakwa dalam kasus tersebut, banyak menyebut nama tersangka DWS.
"Alasan pada saat persidangan sebelumnya para terdakwa menyebut nama tersangka ini, akhirnya kita naikan ke penyidikan juga," terangnya.
Baca juga: Hadapi Persoalan Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Kejati Banten
Dalam kasus tersebut, DWS diancam Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Kejati Banten Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten