Kementerian LHK Amankan Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari LSM Garda Animalia di Ambon terkait adanya penjualan satwa liar
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku dan Papua bersama Direktorat Reskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan seorang penjual satwa liar dilindungi.
Diketahui, pelaku berinisial H (24), yang diamankan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku, pada 18 Maret 2023.
Baca juga: KLHK Limpahkan Perkara Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Ijin di Hutan Tambora ke Kejati NTB
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari LSM Garda Animalia di wilayah Kota Ambon terkait adanya penjualan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook oleh H.
Ia melanjutkan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi oleh tim Intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua guna membuktikan kebenaran informasi tersebut, pada tanggal 15 Maret 2023.
Setelah mendapatkan kebenaran informasi penjualan satwa liar dilindungi itu, lanjutnya, tim operasi Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan berhasil mengamankan barang bukti di kediaman H pada pukul 11.00 WIT.
"H mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram dan Pulau Tanimbar," kata Leonard, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (21/3/2023).
Baca juga: KLHK Dorong Perusahaan Terapkan Tata Kelola Berkelanjutan sehingga Berkontribusi bagi Masyarakat
Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua sedang melakukan pemeriksaan terhadap H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
Selain itu, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Leonard menjelaskan, H diringkus bersama barang bukti berupa satwa liar dilindungi sebanyak 19 ekor. Yakni, 11 ekor Nuri Maluku (Eos bornea); tiga ekor Nuri Bayan (Ecletus roratus); dan lima ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulata).
Baca juga: Komitmen Turunkan Emisi, KLHK Lanjutkan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Gorontalo
Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di kandang transit Balai KSDA Ambon.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100.000.0000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.