Soal Kasus Penodongan Anggota DPRD Sukabumi, Pelaku Mengaku Tidak Bawa Pistol
Berikut kabar terbaru soal kasus penodongan anggota DPRD Sukabumi, Jawa Barat, Ujang Abdurohim Rochmi alias Dewan Batman.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru soal kasus penodongan anggota DPRD Sukabumi, Jawa Barat, Ujang Abdurohim Rochmi alias Dewan Batman.
Dewan Batman sebelumnya ditodong Abdur Rohman Rochmi alias Bombom di Kampung Lio, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/3/2023).
Penodongan tersebut terjadi setelah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Bombom sendiri merupakan adik dari Batman.
Sebelumnya, dinarasikan Bombom melakukan penodongan dengan membawa pistol.
Terbaru, ia membantah narasi tersebut.
Ia mengatakan, yang ia bawa adalah senapan angin.
"Saya datang ke rumah batman itu sendiri, terus saya tidak pernah menodongkan senjata ke kepalanya, kalau saya todong kan dia itu udah mati dan saya tidak bawa pistol, saya bawa senapan, senapan laras panjang, senapan angin, siapa yang bilang bawa pistol," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan Karena Tak Dukung Adik Saat Pilkades, Ini Pengkuan Pelaku
Ia juga mengatakan, menurutnya, yang membawa pistol ke rumah Batman adalah polisi.
"Setahu saya yang bawa pistol ke rumah si Batman itu bukan saya, tapi polisi yang bawa pistol mah, kok bisa dibilang saya bawa pistol, siapa yang lihat saya bawa pistol, coba saya ingin tahu kebernaran dari berita yang dijelaskan si Batman, siapa coba selain si Batman, ada saksi nggk saya bawa pistol," jelasnya.
Bombom juga mengatakan, hal yang memicu dirinya membawa senapan angin ke rumah Batman adalah adanya dugaan kecurangan dalam PAW Desa Ciwaru yang dilakukan Dewan Batman.
"Kaitan pemicunya itu ada permasalahannya sebelum Musdes di Desa Ciwaru dilaksanakan,"
"Sebelumnya itu setelah Dewan Batman, itu pulang dari umroh memanggil (pemilik) hak pilih datang ke rumahnya, dan di situ melakukan doktrin kepada setiap pemilih," ucapnya.
Sedangkan, menurutnya, tak ada aturan anggota DPRD yang punya hak untuk memanggil pemilik hal pilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.