Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju
HR tega membunuh dan memutilasi wanita di Sleman Yogyakarta karena terlilit utang pinjol. Ia berniat membuang potongan tubuh korban ke septik tank.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AI (34) di Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap seiring dengan tertangkapnya pelaku Heru Prasetyo (23).
Diketahui, pembunuhan dan mutilasi terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di penginapan kamar nomor 51, Pakembinangun, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) dini hari.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap pelaku Heru Prasetyo alias HR di rumah kerabatnya, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Dari penangkapan HR, terungkap bila pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap AI setelah dirinya terlilit utang pinjaman online atau pinjol.
HR yang sehari-hari bekerja mengurus tenda di wilayah Ngemplak, Sleman.
Baca juga: Sosok Heru Prastiyo, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman, Jadi Pribadi yang Tertutup sejak 2 Tahun Lalu
Sepucuk surat yang ditulis pelaku dan ditinggalkan di mess tempat pelaku bekerja menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk menangkap pelaku yang sudah kabur ke wilayah Temanggung.
HR diketahui sudah 5 tahun bekerja di tempat usaha sewa tenda.
HR selama ini dikenal pemilik tempat usaha tenda sebagai pribadi yang baik.
Namun, dalam dua tahun terakhir HR berubah menjadi pribadi yang tertutup.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Perubahan prilaku HR yang menjadi tertutup dipicu karena terlilit utang pinjol.
Ia terlilit utang pinjo dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta.
Hal itu lah yang membuat HR tega menghabisi wanita berinisial AI yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada November 2022 lalu.
Lantas keduanya pun bertukar kontak dan dalam waktu kurang lebih 5 bulan sudah beberapa kali berkencan.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
Meski keduanya sering bertemu dan berkencan, pada hari kejadian, Minggu (19/3/2023) malam korban belum sempat bercinta dengan tersangka.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," katanya.
Setelah dilumpuhkan pelaku lantas memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yakni tiga potongan besar serta 62 potongan kecil dari tubuh korban.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji, dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
"Jadi ada potongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Kasubbid Dokpol Biddokes Polda DIY sekaligus Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.
Hendak Dibuang ke Septik Tank
Alasan atau motif HR melakukan mutilasi terhadap AI untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," kata Kombes Nuredy.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warung dan memikirkan pekerjaannya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ujar Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.
"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Belajar Lewat Youtube untuk Lumpuhkan Korban
HR mengaku sempat belajar melumpuhkan korbannya dari media Youtube, sebelum akhirnya menghabisi korbannya.
"Belajar dari media (Youtube) dia sudah merencanakan," kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Tersangka diketahui mempelajari titik-titik lemah tubuh manusia dari jejaring media online, Youtube.
Selain itu, tersangka juga sudah merencanakan pembunuhan itu dengan menyiapkan beberapa senjata tajam mulai pisau komanto, gergaji, hingga cutter.
"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelasnya.
Kombes Nuredy mengatakan, korban dijemput oleh tersangka di RS Bethesda Yogyakarta, Sabtu (18/3/2023).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku pun sempat mengajukan cuti bekerja kepada pemilik tempat kerjanya.
Sewa Kamar Penginapan
Sebelum menjemput korban pada Sabtu (18/3/2023) siang, pelaku terlebih dahulu menyewa penginapan di Jalan Kaliurang, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman sekira pukul 13.00 WIB.
Ia menyewa kamar penginapan untuk durasi waktu 6 jam dengan biaya Rp 60.000.
Pelaku pun sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau untuk mengeksekusi korban di kamar penginapan tersebut.
Lantas, pisau yang dibawa pelaku pun disimpan di balik selimut kamar penginapan.
Setelah melakukan persiapan di kamar penginapan yang disewanya, lantas pelaku lantas menjemput korban AI di kawasan Kota Yogyakarta menggunakan sepeda motor.
Saat itu pelaku keluar dari penginapan sekitar pukul 14.00 WIB dan kembali ke penginapan sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Ketika datang bersama korban, pelaku sempat kembali melakukan perpanjangan durasi waktu sewa kamar selama 6 jam.
Kemudian pelaku dan korban pun masuk ke dalam kamar.
Pelaku lantas melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan saat keduanya berhubungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan saat datang pelaku membawa kendaraan sepeda motor.
Namun, penjaga wisma curiga karena kendaraan yang dibawa pelaku sudah tak ada di parkiran pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.
Penjaga penginapan menduga saat itu pelaku berada di kamar.
Penjaga Wisma kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar untuk menanyakan apakah sewanya akan diperpanjang atau tidak.
Namun, setelah beberapa kali pintu kamar diketuk, ternyata tak kunjung ada jawaban.
Kemudian penjaga penginapan tersebut mengintipnya melalui jendela.
Ia pun terejut ternyata di dalam kamar mandi terlihat ada kepala tegeletak dan bercak darah.
Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dan pintu kamar pun dibuka secara paksa.
"Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia, Selasa (21/3/2023).
Kata Gengsi dalam Sepucuk Surat
Polisi pun bergerak menggeledah kamar HR di Sleman, Senin (20/3/2023) malam.
Dari situ polisi menemukan sepucuk surat yang ditulis HR.
Surat tersebut lah yang menjadi petunjuk polisi melakukan penangkapan terhadap HR di Temanggung.
Dalam surat yang ditulisnya, HR menekankan kata “Gengsi” dan “Akhirat”.
Berikut isi surat pelaku
Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel.
Saya pergi dari sini.
Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.
Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan
Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI
dan maaf untuk semua kebohonganku
aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau
lari dari kehidupan ini
( Tanda Tangan Heru Prasetiyo )
Isi Surat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman (Halaman 2)
Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku
Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya
aku sayang kalian
( Gambar sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih )
Semoga kita bisa bertemu kembali.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunjogja.com/ Miftahul Huda/ Alifia Nuralita Rezqiana)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Siapkan Sajam hingga Belajar Lumpuhkan Korban via Media Daring