Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan
Berikut nasib suami kades di Tulungagung yang membuang bayi, menjadi tersangka bersama kekasih gelapnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
Pria berinisial RY (45) yang ditangkap itu merupakan suami kepala desa (kades) di Tulungagung.
RY menjadi orang pertama yang mengaku menemukan bayi tersebut.
RY mengaku menemukan bayi laki-laki di dalam kardus, di area persawahan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Adapun RY merupakan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Sementara, kekasih gelapnya, WY (30), merupakan warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan kasus ini terungkap bermula dari petugas yang melihat kejanggalan atas penjelasan RY.
"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY."
"Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," kata Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023), dilansir TribunJatim.com.
Selengkapnya, berikut nasib RY suami kades di Tulungagung yang menjadi terduga pelaku pembuang bayi:
Ditetapkan Jadi Tersangka
RY dan WY ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin (20/3/2023).
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menjemput RY di rumahnya pada Senin pukul 20.00 WIB.
Penyidik UPPA sempat menginterogasi RY soal temuan fakta di lapangan.
"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu."
"Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," kata Anshori, Selasa.
Baca juga: Pengakuan Suami Kades Pembuang Bayi di Tulungagung, Malu Punya Anak dari Hasil Hubungan Terlarang
Kepada penyidik, RY mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan WY.
Setelah itu, WY mengandung anak dari RY.
Namun, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya."
"RY membawa bayi itu di mobilnya," jelas Anshori.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY dan WY ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota
Dikutip dari Surya.co.id, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap RY dan WY.
Namun, perkara ini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota."
"Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota,” ungkap Iptu M Anshori, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Suami Kades di Tulungagung Ngaku Temukan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri Hasil Selingkuh
Penangkapan RY dan WY
Sebelumnya, Iptu M Anshori membenarkan terkait penangkapan RY.
"Benar, dalam waktu singkat pelaku pembuang bayi ditangkap," ujarnya, Selasa, masih dari TribunJatim.com.
Selain RY, polisi juga menangkap WY.
"Keduanya menjalin hubungan asmara. Pelaku sebagai ayah biologis bayi tersebut," lanjut Anshori.
Sebagai informasi, RY dan WY mulai menjalin hubungan asmara pada November 2021.
Mereka pernah mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.
Mereka lalu mencari informasi obat penggugur kandungan dari internet.
Baca juga: Kronologis Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Sempat Datangi Dukun
Total ada 8 butir kapsul yang harus diminum WY, masing-masing kapsul diminum setelah jeda 1 jam.
Namun, kapsul ke-8 tidak diminum WY, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian WY melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu WY di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Setelah bayi itu lahir, RY membawanya menggunakan mobil dengan tujuan hendak dibuang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Ignatia/Ani Susanti) (Surya.co.id/David Yohanes)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.