Pemkot Surabaya Batasi Pemutaran Film di Bioskop Selama Bulan Ramadhan
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan di tempat rekreasi hiburan umum dari karaoke sampai bioskop
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi pemutaran film di bioskop selama bulan Ramadhan.
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas yang dibatasi selama bulan Ramadan, tak terkecuali bioskop.
Bioskop di Surabaya diperbolehkan buka, namun Pemkot memberikan aturan terkait waktu pemutarannya.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film sampai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari Surya.co.id.
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya itu, dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan selama pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Aktivitas rekreasi hiburan umum (RHU) yang dibatasi oleh Pemkot Surabaya, di antaranya ialah tempat karaoke, diskotek, kelab malam, Spa, dan panti pijat.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Surabaya, Jumat 24 Maret 2023
"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," ucapnya.
Pemkot Surabaya mewajibkan panti pijat untuk menutup aktivitasnya, kecuali untuk kegiatan battra tusuk jari dan refleksi.
"Selain itu, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," jelas Eri Cahyadi.
Dalam edaran tersebut, Pemkot juga melarang masyarakat untuk menjual atau pun menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, mengedarkan dan menyalakan petasan juga dilarang guna menghindari terjadinya kebakaran atau ledakan.
SE yang diterbitkan Pemkot tersebut, juga melarang tempat biliar untuk beroperasi.
Kemudian, Pemkot hanya memperbolehkan tempat biliar buka untuk kegiatan olahraga yang telah mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Termasuk rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.