Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD
Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Banyumas Jawa Tengah berinisial K (52) terancam dipecat karena dugaan melanggar netralitas Pemilu.
Hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: 40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun
K yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, Senin (27/3/2023).
Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp.
Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.
"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual.
Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," jelasnya.
Baca juga: Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat Ragukan Netralitas BIN di 2024
Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujarnya.
Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada seorang Bakal Calon DPD Jawa Tengah.
Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023.