Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Tahanan Diizinkan Peluk Anak di Luar Sel, Mabes Polri: Tak Masalah, Tetap Diawasi

Mabes Polri angkat bicara soal viralnya seorang tahanan di Polsek Maro Sebo, Jambi yang diberi izin polisi keluar sel untuk memeluk sang anak.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Viral Tahanan Diizinkan Peluk Anak di Luar Sel, Mabes Polri: Tak Masalah, Tetap Diawasi
YouTube Tribun Sumsel/TikTok @gondes8787
Bripka Handoko polisi yang bukakan pintu sel agar anak bisa peluk ayahnya yang ditahan. Alasan dirinya melakukan itu karena merasa iba. Mabes Polri angkat bicara soal viralnya seorang tahanan di Polsek Maro Sebo, Jambi yang diberi izin polisi keluar sel untuk memeluk sang anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal viralnya seorang tahanan di Polsek Maro Sebo, Jambi yang diberi izin polisi keluar sel untuk memeluk sang anak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Mabes Polri tidak mempermasalahkan aksi anggota bernama Bripka Handoko tersebut karena masih dalam pengawasan.

"Ya nggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Viral Polisi di Jambi bukakan sel tahanan agar anak bisa peluk ayahnya. (Tangkapan layar akun Instagram @undercover.id), Bripka Handoko (kiri)
Viral Polisi di Jambi bukakan sel tahanan agar anak bisa peluk ayahnya. (Tangkapan layar akun Instagram @undercover.id), Bripka Handoko (kiri) (kolase Tribunnews.com)

Ramadhan mengatakan jajaran Polri harus tetap melihat kondisi ketika mengambil tindakan tersebut apakah tahanan tersebut berbahaya atau berpotensi melarikan diri atau tidak saat membuka sel.

"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan," ungkapnya.

Jika hanya untuk bertemu sang anak karena terpisahkan jeruji besi itu, Ramadhan mengaku tidak ada masalah.

"Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak, melarikan diri dan juga tetap Dilakukan pengawasan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, sebuah video viral memperlihatkan anggota polisi membukakan pintu sel tahanan atau pintu penjara agar seorang anak bisa memeluk ayahnya yang ditahan.

Dikutip dari Kompas.com, video itu viral seusai diunggah akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

Baca juga: BIKIN Haru Ternyata Ini Alasan Bripka Handoko Buka Pintu Penjara agar Tahanan Bisa Peluk Cium Anak

Belakangan diketahui, sosok polisi yang membukakan pintu penjara itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi bernama Bripka Handoko.

Dalam video itu, tampak seorang pria yang diketahui merupakan tahanan kasus pencurian berusaha memeluk putrinya namun terhalang jeruji besi. 

Setelah itu, seorang petugas datang dan membukakan pintu sel tahanan. Kemudian, tahanan pria itu memeluk dan menggendong putrinya.

Di video yang lain, tampak sang anak yang dipeluk tengah bercanda dengan ayahnya.

Adapun peristiwa ini terjadi di Polsek Maro Sebo, Jambi, pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo telah mengonfirmasi anggota Polsek Maro Sebo yang membukakan pintu sel penjara dan membuat video tersebut adalah Bripka Handoko.

Dihubungi terpisah, Bripka Handoko menceritakan awal mulanya.

"Video saya ambil sore kemarin hari Jumat 24 maret 2023, ketika berbuka puasa, si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orangtuanya," ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Ia membuka pintu penjara atas kehendaknya sendiri.

Baca juga: Wartawan di Jambi Dibacok Parang Gegara Postingan Akun Palsu di Media Sosial Instagram

Handoko mengaku tak tega melihat sang anak memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.

"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.

"Yang mana saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," tambah Handoko.

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas