Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih Janggal, Propam Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir

Propam Polda Sumut telah memeriksa Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman terkait adanya laporan pengancaman dan tindak pidana kriminal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih Janggal, Propam Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir
(INTERNET // samosirkab.go.id)
Kolase Tribunnews.com: Sosok AKBP Yogie Hardiman, Kapolres Samosir yang disorot uai kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut meninggal karena minum racun sianida. Propam Polda Sumut telah periksa Kapolres Samosir. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara masih mendalami kasus kematian Bripka Arfan Saragih dan kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir, Sumatra Utara.

Keluarga korban telah melaporkan sejumlah kejanggalan terkait penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.

Selain itu, pihak keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman kepada Bripka Arfan Saragih ketika masih hidup.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman telah diperiksa Propam Polda Sumut.

Baca juga: Ayah Bripka Arfan Saragih Tak Percaya Anaknya Tewas Akibat Minum Racun Sianida

Kapolres Samosir sebelumnya yang kini menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon juga diperiksa.

"Tim juga bekerja melakukan secara maraton, pendalaman dan pemeriksaan terhadap satu Kapolres Samosir."

"Kedua, Kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses terjadinya penggelapan tersebut," jelasnya, Selasa (28/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Bripka Arfan Saragih dinyatakan meninggal setelah meminum sianida karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan sebanyak Rp 2,5 miliar.

Selain Bripka Arfan Saragih, diduga ada empat pegawai honorer Bapenda di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang terlibat kasus yang sama.

Untuk mendalami kasus ini, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kasatlantas dan Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui cara para terduga pelaku menggelapan pajak.

Baca juga: Bripka Arfan Saragih Tewas Akhiri Hidup, Polisi Temukan Tas Hitam Berisi Belasan BPKB dan 25 STNK

Irjen Pol RZ Panca Putra berjanji akan menindak tegas anggota yang melanggar.

"Termasuk Kapolres, kalau salah, siapapun harus diproses tegas, seperti itu," bebernya.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.

"Termasuk juga tim memeriksa saat-saat akhir almarhum mulai dari Polres ketika mengikuti apel pagi sampai dengan detik terakhir saat terakhir yang dilihat," lanjutnya.

Kata Kompolnas

Kasus kematian Bripka Arfan Saragih mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Sumut segera merespons laporan dari keluarga korban dan menindaklanjuti kasus kematian Bripka Arfan Saragih secara profesional.

"Termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," paparnya, Senin (27/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Kasus Kematian Bripka Arfan: Polisi Cek Toko Sianida di Bogor, Kapolres Samosir Diminta Diperiksa

Diketahui, Polda Sumut telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kematian Bripka Arfan Saragih dan mengusut kasus penggelapan pajak.

Bripka Arfan Saragih ditemukan meninggal oleh rekannya sesama anggota polisi di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara pada 6 Februari 2023.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri karena menggelapkan uang pajak kendaraan warga sebesar Rp2,5 Milliar.

Poengky Indarti menegaskan tiga hal yang disorot Kompolnas dalam kasus ini, yakni penggelapan pajak, kematian Bripka Arfan, dan dugaan Kapolres Samosir mengancam anak buahnya.

"Minggu depan. Kami mendukung tim khusus yang dibentuk Kapolda dan berharap tim segera melaksanakan tugasnya."

"Kompolnas selaku pengawas eksternal mendahulukan pelaksanaan tugas pengawas internal Polri dalam menangani hal ini," tandasnya.

Keluarga Korban Minta Mabes Polri Turun Tangan

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Dolin Siahaan, meminta Mabes Polri untuk mengusut penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.

Pihak keluarga merasa janggal dengan keterangan kepolisian yang menyebut Bripka Arfan Saragih meninggal karena meminum racun sianida seusai ketahuan membawa uang pajak Rp2,5 Miliar.

Baca juga: Bripka Arfan Saragih Tewas Akhiri Hidup, Polisi Temukan Tas Hitam Berisi Belasan BPKB dan 25 STNK

Menurut Dolin, jika kasus ini dipegang oleh Polda Sumut, maka penyelesaiannya tidak akan transparan.

"Kalau kata orang awam, kalau misalkan di Polres, masalahnya di Polda nanti bisa, mana tau minta tolong bagaimana dikondisikan."

"Tetapi, ketika di Mabes Polri tidak bisa bermain begitu," jelasnya, Sabtu (25/3/2023).

Berdasarkan keterangan sejumlah keluarga korban, kuat dugaan Bripka Arfan Saragih sengaja dibunuh agar kasus penggelapan pajak dapat berhenti.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat tim khusus untuk menangani kasus kematian Bripka Arfan Saragih.

Sebelum meninggal, Bripka Arfan Saragih berjanji akan membongkar kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Samosir, termasuk mengungkap orang yang terlibat.

"Khususnya dalam hal ini tetap meminta Mabes Polri diwakili Bareskrim tetap masuk dalam bagian tim pencari fakta atas kematian Bripka Arfan Saragih." pungkasnya.

Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida (INTERNET)

Kata Pakar Psikologi Forensik

Kematian Bripka Arfan Saragih yang dianggap janggal mendapat sorotan dari pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Menurut Reza, untuk mengetahui penyebab kematian Bripka Arfan Saragih perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologis. 

"Tapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide)."

"Tinggal satu yakni pembunuhan (homicide)," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).

Reza Indragiri menilai Bripka Arfan Saragih tidak akan sanggup melakukan kasus penggelapan pajak seorang diri karena pangkatnya masih Bripka.

"Cukupkah masalah penyimpangan pajak Samsat ini kita kunci sebagai masalah Bripka AS semata? (bad apple theory)."

"Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?" ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya

Reza Indragiri menduga ada oknum lain yang terlibat kasus penggelapan pajak dan tidak berani mengungkapkannya.

Menurutnya, bukan hal yang tabu jika ada oknum melakukan pelanggaran, maka ada oknum lain yang mengetahui kasus tersebut, bahkan ikut serta melakukan pelanggaran.

"Tapi, selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri."

"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," imbuhnya.

Peneliti ASA Indonesia Institute ini menduga tidak ada satu personel kepolisian di Satwil Samosir dan Sumut yang berani buka suara terkait kasus penggelapan pajak.

Lantaran tak ada yang berani mengungkap, ia meminta Mabes Polri untuk turun tangan dalam kasus ini.

Ia menilai perlu adanya ancaman yang dikeluarkan agar kasus kematian Bripka Arfan Saragih dapat terbongkar.

Baca juga: Istri Buka Suara: Bripka Arfan Saragih Diancam Kapolres Samosir Sebelum Tewas

"Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, maka Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman."

"Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023."

"Tapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup peluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," paparnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas