Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
Istri Bupati Kapuas, Ary Eganhi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi karena ikut mengatur proses pemerintahan di Kapuas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi.
Keduanya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan sejak 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.
Uang tersebut didapatkan dari sejumlah sumber mulai dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas, hingga pihak swasta yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
“Mengenai jumlah sekitar Rp 8,7 miliar lebih,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023), dikutip dari TribunKalteng.com.
Johanis Tanak menambahkan pasangan suami istri ini juga sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Modus ini digunakan seakan-akan para PNS berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni menjadi tersangka karena ikut terlibat dalam mengatur proses di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SOPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” imbuhnya.
Diketahui, Ary Egahni terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ary Egahni mengundurkan diri dari partai NasDem.
Pendanaan uang keikutsertaan Ary Egahni sebagai calon DPR RI 2019 diduga berasal dari dana gratifikasi.
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969.
Ia pernah menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangkaraya pada 1993-1996.
Ary Egahni lulus S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Wanita 53 tahun tersebut pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI).
Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darlan Atjeh membenarkan pengunduran diri Ary Egahni dari partai NasDem.
Menurutnya pengunduran diri ini dilakukan agar Ary Egahni fokus menghadapi kasus korupsi.
“Yang bersangkutan diberikan waktu yang luas untuk mengikuti proses hukum yang ada.”
“Bagaimanapun beliau juga pernah memberikan hal-hal baik kepada banyak orang di Kapuas atau Kalimantan Tengah pada umumnya."
"Yang tentu tidak serta merta kita lupakan karena 1-2 persoalan, sebenarnya bisa saja terjadi kepada siapapun,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKalteng.com/Sri Mariati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.