Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi

Istri Bupati Kapuas, Ary Eganhi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi karena ikut mengatur proses pemerintahan di Kapuas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
Instagram Ben Bahat via Tribun Kalteng
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemotongan dana PNS dan kas umum serta menerima suap atau gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi.

Keduanya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan sejak 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan dari sejumlah sumber mulai dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas, hingga pihak swasta yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

“Mengenai jumlah sekitar Rp 8,7 miliar lebih,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023), dikutip dari TribunKalteng.com.

Johanis Tanak menambahkan pasangan suami istri ini juga sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.

Modus ini digunakan seakan-akan para PNS berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni menjadi tersangka karena ikut terlibat dalam mengatur proses di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SOPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” imbuhnya.

Diketahui, Ary Egahni terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ary Egahni mengundurkan diri dari partai NasDem.

Pendanaan uang keikutsertaan Ary Egahni sebagai calon DPR RI 2019 diduga berasal dari dana gratifikasi.

Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK


Dikutip dari laman resmi DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969.

Ia pernah menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangkaraya pada 1993-1996.

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana 
korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara 
disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, 
Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas