Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
Istri Bupati Kapuas, Ary Eganhi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi karena ikut mengatur proses pemerintahan di Kapuas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ary Egahni lulus S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Wanita 53 tahun tersebut pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI).
Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darlan Atjeh membenarkan pengunduran diri Ary Egahni dari partai NasDem.
Menurutnya pengunduran diri ini dilakukan agar Ary Egahni fokus menghadapi kasus korupsi.
“Yang bersangkutan diberikan waktu yang luas untuk mengikuti proses hukum yang ada.”
“Bagaimanapun beliau juga pernah memberikan hal-hal baik kepada banyak orang di Kapuas atau Kalimantan Tengah pada umumnya."
"Yang tentu tidak serta merta kita lupakan karena 1-2 persoalan, sebenarnya bisa saja terjadi kepada siapapun,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKalteng.com/Sri Mariati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.