KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Liem Sin Tiong merupakan salah satu penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Dia merupakan salah satu penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono di Sleman
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Liem Sin Tiong berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada Tagop.
"Selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST (Liem Sin Tiong, tidak dibacakan), Wiraswasta," kata Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Liem Sin Tiong untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi Perkara
Di tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 yang satu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop Sudarsono selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Asep.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop Sudarsono.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
"Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai," kata Asep
Baca juga: Kepala Sekolah di Buru Selatan Maluku Aniaya Siswa hingga Pingsan Karena Terlambat Apel
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong melalui Johny Rynhard Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop Sudarsono.
"Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.
Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.