Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendag Tegaskan Bisnis Pakaian Bekas yang dikejar Penyelundupannya, Bukan Pedagangnya

Zulhas menyebut perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang dan tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur dan ada pasalnya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mendag Tegaskan Bisnis Pakaian Bekas yang dikejar Penyelundupannya, Bukan Pedagangnya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengungkapkan bahwa dalam bisnis pakai bekas saat ini yang lagi dikejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya.

Hal itu ia ungkapkannya pada acara dialog dengan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan  anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.

"Kami tadi sudah diskusi hampir satu jam setengah, agar tidak bertele-tele saya langsung poinnya saja. Saudara-saudara bahwa saya, Pak Teten, pembantu Bapak Presiden dan pemerintah.

Kita semua diatur oleh negara melalui Undangan-Undang. Ada aturannya ada undang-undangnya," kata Zulhas di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Zulhas melanjutkan begitu juga perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang. Dalam Undangan-Undang menyatakan tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur itu ada pasalnya.

Baca juga: Dialog dengan Pedagang di Pasar Senen, Mendag Janji Cari Solusi untuk Penjual Pakaian Bekas

"Kedua kalau barang bekas nggak boleh apa lagi selundupan. Menyelundupkan apapun itu tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata Undangan-Undang," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas, motor hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.

Hal itu jadi tidak boleh.

"Itulah yang diberantas aparat penegak hukum, penyelundupan. Memang ada pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan menggunakan juga ada pasalnya," tegasnya.

Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dalam bisnis pakaian bekas yang dilarangnya adalah penyelundupannya.

"Tetapi kami tadi sudah diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Catat penyelundupnya," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas