Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Kasus Penggelapan Mobil Rental
Jona, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, ditangkap bersama seorang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona (42) kasus penggelapan mobil.
Selain Jona, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial H (34).
Baca juga: 3 Mantan Kapolres Samosir Diperiksa Propam Terkait Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
"Dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian." lanjutnya.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.
"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan."
Baca juga: Istri Bripka Arfan Saragih Minta Perlindungan ke LPSK karena Mengetahui Kasus Penggelapan Pajak
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Diketahui, Jona merupakan ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil dari Bandung