Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ketua OKP di Langkat yang Tewas Dibakar Warga, Ngertiken Pernah Dipenjara karena Bunuh Istri

Ngertiken Sembiring pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya tahun 2015.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Ketua OKP di Langkat yang Tewas Dibakar Warga, Ngertiken Pernah Dipenjara karena Bunuh Istri
ist
Ketua OKP di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Ngertiken Sembiring tewas dibakar masyarakat di Dusun I Selampe. Ngertiken Sembiring ternyata pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya tahun 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ngertiken Sembiring (48), Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) tewas dibakar warga.

Ngertiken Sembiring dibakar hidup-hidup oleh warga di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Warga melakukan aksi pembakaran karena Ngertiken Sembiring dianggap meresahkan.

Dia juga kerap mengancam warga saat dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Seorang Anak di Muba Sumsel Bunuh Ibu dan Tebas Ayah: Pelaku Kesal Kitabnya Dibakar

Lalu siapakah sosok Ngertiken Sembiring?

Dikutip dari Tribun Medan, Ngertiken Sembiring merupakan residivis kasus pembunuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Ngertiken pernah membunuh dua orang. Salah satu korban adalah istrinya sendiri.

Berita Rekomendasi

Dia kemudian divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya itu.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembunuhan pertama dilakukan Ngertiken pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2015 dia kembali membunuh, kali ini korbannya istrinya sendiri.

Atas perbuatannya itu, Ngertiken sempat divonis selama 10 tahun penjara.

Namun dia bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun.

"Berdasarkan catatan kriminal kepolisian bahwa NS ini merupakan residivis yang pernah membunuh istrinya. Jadi yang bersangkutan keluar dari penjara dan tahun 2015, NS melakukan pembunuhan dan divonis 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Ketua OKP di Langkat Sumut Dibakar Karena Ancam Warga, Jenazahnya Ditemukan di Semak-semak

Kronologi Ngertiken Dibakar Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas