Lagi, Warga Asing Punya KTP Indonesia, MZ Hanya Disanksi Dipulangkan ke Malaysia dari Pekanbaru
MZ terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - MZ segera dipulangkan ke negara asalnya Malaysia setelah ketahuan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
MZ sebelumnya diamankan oleh anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Rabu (29/3/2023) lalu.
MZ terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Namun dia ternyata tidak memiliki paspor.
Baca juga: Modus Warga Negara Ukraina Miliki KTP di Bali, Tiga Calo Ditangkap hingga Kepala Dusun Dipecat
"Karena yang bersangkutan tidak punya paspor, kita koordinasi dengan Konsulat Malaysia, ternyata benar MZ merupakan WN Malaysia," jelas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu dalam ekpos, Kamis (30/3/2023).
Imigrasi Pekanbaru segera berkoordinasi tentang status MZ ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru.
Rencananya MZ bakal dipulangkan ke negaranya.
Sedangkan dua rekannya, HB dan MN masih menjalani pemeriksaan.
Keduanya diketahui memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
"Jadi MZ bakal dipulangkan ke Malaysia, namun kita masih melakukan proses selanjutnya," paparnya.
Jahari tidak berkomentar banyak soal kepemilikan KTP dan dokumen kependudukan Indonesia lainnya oleh MZ.
Tapi ia mengaku heran karena MZ bisa memiliki KTP.
Baca juga: WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat
Bule Ukraina Punya KTP Bali
Kasus serupa juga pernah terjadi di Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.