Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Mamuju Diduga Dianiaya Oknum Polantas, Orang Tua Lapor Polisi, Berikut Kronologisnya

Seorang remaja berusia 16 tahun diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja di Mamuju Diduga Dianiaya Oknum Polantas, Orang Tua Lapor Polisi, Berikut Kronologisnya
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Seorang remaja berusia 16 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat sebut saja bernama Putra diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Sulawesi Barat. 

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com, Zuhaji

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang remaja berusia 16 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat sebut saja bernama Putra diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Sulawesi Barat.

Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Sulbar.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiayaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja korban penganiayaan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Seorang Remaja di Manado Ditangkap Polisi Karena Aniaya Pacarnya yang Sedang Hamil

Esa mengatakan, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap berusia 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya," ujarnya.


"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya," kata Esa.

Baca juga: Lihat Istrinya Selingkuh, Pria di Luwu Utara Ambil Parang dan Lakukan Penganiayaan

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum pelaku penganiayaan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas