Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Segitiga Berujung Maut, Suami Racun Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Hamil dan Masih Pelajar

Berikut kasus cinta segitiga berujung maut terjadi Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Suami tega racuni istrinya demi bisa nikahi adik iparnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cinta Segitiga Berujung Maut, Suami Racun Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Hamil dan Masih Pelajar
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung/Candra Wijaya dan Tribunnews.com/Net
(Kiri) BP, suami yang tega racuni istrinya hingga tewas demi bisa nikahi adik ipar yang hamil dan masih pelajar dan (Kanan) Ilustrasi cinta segitiga berujung maut di Tulang Bawang, Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus cinta segitiga berujung maut terjadi Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri masing-masing berinisial BP (28) dan SI (30).

Kemudian seorang pelajar A (17) yang merupakan adik kandung SI dan adik ipar dari BP.

BP tega membunuh istrinya SI dengan racun karena ingin menikahi A.

Berikut fakta-fakta kasusnya dihimpun Tribunnews.com, Minggu (2/4/2023):

Awal kasus

Baca juga: Gelagat Anggota Polda Banten yang Tewas Bunuh Diri: Hanya Minum Saat Sahur Kemudian Lakukan Ini

Dihimpun dari Tribuntulangbawang.com, kasus ini bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu (12/3/2023).

Berita Rekomendasi

Malam sekira 22.30 WIB, SI mengalami kejang-kejang.

SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

SI kemudian dibawa keluarganya ke puskesmas.

Takdir berkata lain, belum mendapatkan pertolongan medis, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kakak kandung korban, berinisial S (38) merasa kematian SI janggal.

S selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Akhirnya terungkap

Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

Belakangan baru terungkap, SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis racun

Jibrael menyebut, pelaku menggunakan racun ikan jenis putas.

BP memang sudah sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

Awalnya ia mencari racun putas di media sosial.

BP lantas membelinya seharga Rp 117 ribu.

Baca juga: Terungkap Motif Bunuh Diri Briptu RF, Diduga Punya Masalah Asmara

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) kepada istrinya sendiri dengan menggunakan racun putas.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) kepada istrinya sendiri dengan menggunakan racun putas. (Dok Polres Tulangbawang)

Pesanan pelaku kemudian diantar oleh kurir pada Minggu (12/3/2023).

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.

Pelaku lalu memaksa istrinya meminum racun hingga korban tewas 30 menit kemudian.

Ingin nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael.

Fakta lain terungkap, BP sebelum menikah dengan korban sempat menjalin kasih dengan A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas