Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumsel Herman Deru Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik & Terima Parcel Lebaran

Namun Herman Deru belum memberikan kriteria mobil apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Sumsel Herman Deru Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik & Terima Parcel Lebaran
Youtube/KompasTV
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memperbolehkan aparatur negeri sipil (ASN) di jajaran Pemprov Sumsel menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memperbolehkan aparatur negeri sipil (ASN) di jajaran Pemprov Sumsel menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Namun ada sejumlah persyaratan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," kata Herman Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023).

Menurut Herman Deru, ASN yang mau memakai mobil dinas saat Lebaran silakan mengajukan dulu dan nanti akan diseleksi, mana yang boleh mana yang tidak.

Baca juga: Jasa Marga Siapkan Sejumlah Ruas dan Akses Fungsional saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

"Jadi silakan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh, mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu," katanya.

Namun Herman Deru belum memberikan kriteria mobil apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan. Karena ia akan melakukan seleksi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, jelang lebaran, sejumlah kepala daerah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

BERITA TERKAIT

Namun sebagian kepala daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat.

Boleh Terima Parcel

Tak hanya mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel.

Menurut Herman Deru, saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, hal itu dibolehkan.

"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Herman Deru.

Baca juga: Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran, Polri Berlakukan One Way Mulai 18 April 2023

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas