Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
Di mana sepanjang 2023 mulai dari 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat ada sebanyak 40 WNA dideportasi karena melanggar hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
"Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
Tak hanya dideportasi, kata Sugito, bagi WNA yang didapati overstay lebih dari 60 hari juga turut dilakukan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, dengan adanya tindakan tersebut, Sugito menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dalam tahap pengawasan terhadap orang asing.
Tak hanya itu, pihaknya juga menepis soal tudingan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai tutup mata soal WNA bermasalah, sebab kata dia, pihaknya telah melakukan patroli keimigrasian serta melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," ucap Sugito.
Tak cukup di situ, Sugito juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindaklanjut terhadap pelaporan dari masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ihwal pengawasan terhadap WNA, pihaknya kata Sugito telah bersinergi dengan instansi terkait lainnya pengawasan orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," tukas Sugito.
Sebagai informasi, di mana 8 dari 40 WNA yang dideportasi tersebut dilakukan dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 kemarin.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba
Kedelapan WNA itu rinciannya yakni 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023 silam.