Perampok Bersenjata Api di Cilacap Sudah Rencanakan Aksi 10 Hari Sebelumnya
Inilah kabar terbaru soal perampokan dengan menggunakan senjata api di Cilacap Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap Berhasil Diringkus, Ditangkap di Banten dan Sumsel
Diketahui, telah terjadi perampokan di toko milik Nasirun i Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Perampokan yang terekam dalam sebuah video tersebut pun viral.
Pada rekaman tersebut, pelaku perampokan berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku menganiaya Nasirun dan warga lain bernama Gunawan.
Pelaku menembak dua orang tersebut.
Setelah menembak kaki kedua korban, para perampok melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, para korban pun dirawat di rumah sakit berbeda.
Untuk Nasirun dirawat di RSU Aghisna Medika Sidareja sementara Gunawan dirawat di RS Siaga Medika, Banyumas.
(Tribunnews.com, Renald)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.